April 27, 2024

Pak Mark Sendiri yang Tidak Menghendaki Mark Sungkar Larang Anak-anaknya Menjenguk Kuasa Hukum

Aktor senior Mark Sungkar jadi terdakwa kasus korupsi dan ditahan. Namun, sejauh ini Mark Sungkar belum dijenguk oleh kedua putrinya, yaitu Shireen dan Zaskia Sungkar. Fahri Bachdim, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan kliennya sendiri yang melarang Shireen dan Zaskia Sungkar untuk datang menjenguk ke tahanan.

"Jadi gini, segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan pak Mark sesungguhnya disiapkan oleh anak anak." "Pak Mark sendiri yang tidak menghendaki adanya anak anak yang membesuk," beber Fahri Bachdim. Hal itu disampaikan Fahri Bachdim dalam tayangan YouTube KH Infotaiment Selasa,(16/3/2021).

Fahri Bachdim mengatakan ada beberapa alasan Mark Sungkar tidak mengizinkan anak anaknya untuk datang menjenguk. "Pertimbangannya misalkan, Mbak Zaskia dalam keadaan hamil besar, dan Mbak Shireen juga punya anak kecil," ujar Fahri Bachdim. Meski tidak hadir secara langsung, Fahri Bachdim menegaskan dukungan keluarga untuk Mark Sungkar sangat besar.

Seluruh kebutuhan Mark Sungkar selama di tahanan selalu dipenuhi oleh anak anaknya. "Contoh seperti kemarin, ada keperluan pak Mark yang sangat mendasar dan itu disiapkan sama Zaskia dan Shireen dan saya sendiri yang mengantarkan ke sana (Rutan)." "Jadi sebenarnya bukan anak anak yang tidak mau ke sana," jelas Fahri Bachdim.

Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat. Pada tahun 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertahuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar. Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya orang lain dianyatanya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta. Kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta. Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas kasus tersebut, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta dan dianggap merugikan negara sebesar Rp694,9 juta. Kini atas perbuatannya tersebut Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *